Demi Keselamatan, APAR dalam Mobil Perlu Diseragamkan Sesuai Regulasi
Alat pemadam api ringan (APAR) adalah perangkat yang wajib disiapkan dalam mobil. Tapi, APAR yang digunakan haruslah perangkat yang aman dan sesuai dengan regulasi.
Investigator Senior Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan mengatakan, regulasi soal APAR sendiri telah dicakup dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
"APAR yang digunakan di dalam mobil harus punya masa kadaluwarsa hingga 8 tahun. Selain itu, pemadam itu harus berupa APAR yang bisa digunakan dengan tanpa memerlukan perawatan khusus," kata Ahmad Wildan Senin (28/8/2023).
Hal itu perlu dipenuhi oleh APAR dalam kendaraan sehingga perangakat itu bisa sesuai dengan usia pakai rata-rata kendaraan di Indonesia. Selain itu, APAR yang tanpa perawatan juga diperlukan agar perangkat itu bisa digunakan kapanpun dalam kondisi darurat.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, maka dikhawatirkan kebakaran yang terjadi dalam kendaraan tak bisa dipadamkan dengan optimal karena terdapat kendala dalam APAR.
"APAR yang bisa memenuhi standar itu adalah APAR yang tidak bertekanan. Jika APAR yang digunakan adalah APAR bertekanan, maka perangakat itu harus diganti," ujarnya.
Sayangnya, memang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu tak disebut soal larangan penggunaan APAR bertekanan. Sehingga, banyak mobil baru yang kelengkapanya merupakan APAR bertekanan.
Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) sendiri, disebut bahwa APAR bertekanan perlu melalui pemeriksaan atau penggantian tabung setiap 5 tahun. Selain itu, materi pemadam yang terdapat di dalam tabung juga harus diganti setiap tahun.
Oleh karena itu, ia berharap beragam stakehder bisa memperhatikan hal ini agar masyarakat bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman.