Saujana

Online Marketplace Mulai Rambah Segmen Pemerintah

Dok Freepik
Dok Freepik

JAKARTA--Proses pengadaan barang di sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah selama ini masih dilakukan secara konvensional. Seiring dengan pertumbuhan teknologi, digitalisasi pun mulai merambah dalam proses pengadaan di sektor kementerian, lembaga dan pemerintah.

Dengan begitu, proses pengadaan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan. Saat ini, salah satu platform yang telah mengakomodasi hal itu adalah Mbiz lewat online marketplace bernama Mbizmarket

Direktur Operasional sekaligus Co-Founder Mbiz, Ryn M.R Hermawan mengatakan, Mbizmarket kini telah bekerja sama dengan 31pemerintah daerah, termasuk di dalamnya 162 kabupaten dan kota di tanah air.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Efektif sejak Februari 2023, Mbizmarket telah memiliki fitur Produk Dalam Negeri (PDN) yang dapat mempermudah setiap pembeli untuk bertransaksi dengan memilih produk-produk yang telah memiliki informasi PDN dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di platform Mbizmarket. Fitur tersebut juga mempermudah para penyedia dalam memberikan informasi terkait TKDN yang ada pada produk yang ditayangkan," kata Ryn, Rabu (8/3/2023).

Terobosan ini pun disambut secara positif oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yulianto Prihandoyo mengatakan, hal ini sejalan dengan misi LKPP dalam melakukan digitalisasi proses pengadaan yang selama ini barangkali masih konvensional atau manual.

"Pengadaan secara digital sendiri lebih mature karena detailnya bisa kita tracing atau lacak. Prinsipnya kami memang diminta oleh presiden untuk menggerakan atau memastikan bagaimana belanja pemerintah ini bisa diarahkan lebih banyak untuk produk-produk dalam negeri maupun produk UMKM," kata Yulianto.

Saat ini sendiri, tercatat lebih dari 50 mitra marketplace Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan nilai akumulasi transaksi sebesar Rp 2,1 Triliun yang bersumber dari alokasi APBN/APBD. Dengan begitu, diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengadaan (PPK/PP) aktif memanfaatkan layanan purchasing yang telah disediakan oleh online marketplace dengan tetap memperhatikan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Digitalisasi ini sendiri juga memiliki keuntungan dari aspek perpajakan. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bonarius Sipayung mengatakan, dengan bertransaksi di online marketplace, data transaksi akan terintegrasi dengan sistem dalam DJP.

Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna layanan toko online dalam hal pelaporan dan penyetoran pajak. Karena, bendahara tidak perlu lagi memungut pajak dan membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dan invoice yang diterbitkan oleh PPMSE dipersamakan sebagai faktur pajak.

Hal ini juga memberikan keuntungan karena transaksi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan(PMK) 58 yang bisa dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi perlu membuat faktur pajak serta nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5 persen dari yang sebelumnya dikenakan 1,5 persen untuk barang dan 2 persen untuk jasa.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image