Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Sinergi
JAKARTA--Pemberlakuan undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia yang disahkan pada September 2022 disambut baik oleh masyarakat, termasuk para pelaku industri.
Mengingat, implementasi Manajemen Data Pribadi atau Data Privacy Management (DPM) berperan penting dalam proses bisnis, khususnya bagi pemangku kebijakan, pelaku bisnis digital, serta masyarakat umum yang kini mulai terbiasa dengan layanan digital.
Agar implementasi UU ini bisa berjalan optimal, sebuah perusahaan konsultan bisnis bernama Deloitte Indonesia pun menyusun laporan terbarunya bertajuk “Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape”.
Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal, Cornel Juniarto mengatakan, dengan pemberlakuan UU PDP, tim Deloitte yang terdiri dari tim Cyber dari Risk Advisory Service (PT Deloitte Konsultan Indonesia) bersama dengan Hermawan Juniarto Deloitte Legal, menginisiasi penulisan laporan mengenai PDP.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dan acuan dalam mempersiapkan berbagai upaya untuk mengimplementasikan UU PDP dengan pengelolaan data yang komprehensif.
“Kami menyadari pentingnya akuntabilitas dan tata kelola data pribadi bagi setiap setiap Korporasi, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP, dimana untuk hal tersebut diperlukan penanganan komprehensif terkait keamanan siber dan juga persiapan asas kepatuhan dalam implementasinya di berbagai industri," kata Cornel, Selasa (24/1/2023).
Ia pun menekankan, Deloitte Indonesia tentunya siap membantu bisnis dan industri agar dapat berkembang bersama untuk mendorong ekonomi digital Indonesia. Sinergi ini tentu jadi hal yang krusial mengingat ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh menjadi 146 miliar dolar AS di tahun 2025.
Risk Advisory Partner Deloitte Indonesia, Alex Siu Hang Cheung turut menambahkan bahwa dalam UU PDP terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses tata kelola data. Sehingga para pelaku bisnis dapat meningkatkan standar industri mereka untuk memberikan daya saing pelaku ekonomi digital nasional di industri global.
“Proses tata kelola data yang tercantum dalam UU PDP akan mendorong pengembangan teknologi baru dan inovasi pada setiap pelaku bisnis karena pemrosesan dan penyimpanan data dilakukan secara transparan dan harus berdasarkan persetujuan subjek. Selain itu, pengontrol data harus mendapatkan izin dari subjek data terlebih dahulu sebelum melakukan transfer data kepada pihak lain di luar yurisdiksi Republik Indonesia, sehingga hal ini mendorong terciptanya digitalisasi dalam setiap aspeknya,” kata Alex Siu Hang Cheung.
Bagi pelaku bisnis dan industri, implementasi manajemen data pribadi / DPM merupakan sesuatu yang cukup menantang. Setiap aspek penting membutuhkan integrasi yang tepat sasaran agar proses penerapan berjalan tanpa hambatan dan asas kepatuhan dapat dijalankan.
“Untuk itu penting sekali mengintegrasikan DPM secara komprehensif guna membawa perubahan yang lebih baik. Ini menjadi komitmen besar Deloitte Indonesia dalam mengupayakan keamanan data klien demi kepentingan bersama,” ujarnya.