Genta

Barang Elektronik Banyak Yang Masih Impor, Seperti Apa Kebijakannya?

Salah seorang pengunjung mengamati barang elektronik.
 
SENANDIKA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia masih melakukan impor barang-barang elektronik, tetapi kepastian hukum mengenai hal tersebut masih belum jelas. Tidak hanya beras, barang elektronik seperti AC, kulkas, mesin cuci, dan lainnya, masih diimpor sehingga aturan mengenai hal itu masih harus lebih ditegaskan.
 
Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin No. 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 
 
Usut punya usut, ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin itu. Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya, dikhawatirkan bisa menimbulkan ‘chaos’ dalam kegiatan bisnis ke depannya.
 
“Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut. Sejak mulai diberlakukannya pada 6 Februari lalu, banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada Jumat 22 Maret 2024,” ungkap Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto, kepada wartawan, Senin (24/3/2024).
 
Bagaimana mungkin, dikatakan dia, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.
 
“Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu. Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan, yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri, tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi,” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
 
Darmadi ingin Kemenperin dapat segera menerbitkan Pertek yang diajukan, sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi. Di lain sisi, ungkap dia, pemerintah baru saja mengimpor 27 ribu ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada 21 Maret 2024.
 
“Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor, dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin No. 6 tahun 2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha, demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut,” ujar Politikus PDIP itu menyindir.
 
Darmadi mengingatkan agar pengajuan Pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit. Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah Pertek.
 
“Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara (Air Conditioner atau AC) di Indonesia seperti Daikin, Sharp dan Aqua Haier, dan anggota Perprindo lainnya seperti Midea, Bestlife, Hisense, Gree, juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan Pertek, di mana sampai saat ini belum disetujui,” ucap Darmadi lagi.
 
Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri. “Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor, karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi,” tutur dia.