Genta

Potensi Maladministrasi Tiktok Shop Kembali Disorot

Tiktok Shop.

SENANDIKA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menganggap pembiaran ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop berpontesi menjadi praktik maladministrasi. Ombudsman juga menyayangkan perbedaan pandangan dua pejabat pemerintah terkait hal tersebut pun, yang menunjukkan kepedulian pada UMKM lokal tak jadi visi bersama.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Ahad (24/3/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dadan melihat dua pejabat pemerintah, yakni Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, punya pandangan berbeda di depan publik soal Tiktok Shop.

Di satu sisi, Teten secara tegas menyatakan Tiktok Shop langgar aturan setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan. Sementara Zulkifli memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok masih melayani transaksi di dalam aplikasi. "Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," jelas Dadan.

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya jika benar-benar ada termuat dalam Permendag itu. Pernyataan Dadan sejalan dengan apa yang dikatakan Teten bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak soal dugaan maladministrasi itu. Dia menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

Seperti tertulis dalam laman resmi Ombdusman, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.