Tiktok Shop Dianggap Memanfaatkan Kelemahan Permendag
SENANDIKA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR Amin AK melihat Tiktok Shop memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebab, perusahaan media sosial itu masih menggabungkan e-commerce di dalam satu aplikasi.
“Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” jelas Amin kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Dia menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia setelah diakuisisi. Karena itu, sudah semestinya operasional belanja daring milik perusahaan asal Tiongkok itu juga berpindah. Tapi, Tiktok Shop masih beroperasi layaknya e-commerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.
“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," kata dia.
Amin mengatakan, banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan itu membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial. Sebab itu, legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha itu meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut turun tangan.
"Saya mendesak KPPU sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.
Dia menuturkan, praktik TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Dengan begitu, kata dia, kekhawatiran publik menjadi wajar bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia, yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan.
“Aakal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," terang dia.