Chat Kasar Diduga Ditulis Fuji, Penyebar Langgar UU ITE?
SENANDIKA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tagar #Fuji sempat trending di media sosial X (sebelumnya Twitter), terkait pesan WhatsApp yang diduga ditulis selebgram Fujianti Utami kepada salah seorang karyawannya. Tangkapan layar isi percakapan tersebut dibagikan oleh akun Instagram @hay_tje.
“Tapii namanya panutan ya emang gk ada yg salahnya sih, yok SS yok ntr kburu gw hapusss lho yaa,” tulis akun tersebut yang mengundang banyak reaksi warganet, dikutip Kamis (9/11/2023).
Sebagian warganet ada yang menganggap pelaku penyebar chat tersebut hendak melakukan panjat sosial (pansos) dengan membawa-bawa nama Fuji. Sementara yang lain juga membajiri akun Instagram Fuji dengan memberi dukungan maupun nasihat agar tidak mengulangi berbahasa kasar kepada orang lain.
“Trus kenapa ya situ mesti buka2 chat personal org?,” demikain tanggapan seorang warganet.
“Ini bisa di pindanakan ga sih? Soalnya kan nyebar isi chat pribadi, dan ini orang ga ada urusan apapun dgn fuji,” tulis yang lain.
Lalu bagaimana hukum di Indonesia mengenai penyebaran screenshot atas obrolan, baik dari aplikasi perpesanan atau di media sosial? Rupanya hal ini bisa saja berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Dikutip dari laman Kominfo, pelanggaran bisa bergantung isi pesan pada screenshot tersebut. Apabila tangkapan layar yang disebarluaskan tersebut mengandung data pribadi seseorang, maka pelaku pennyebaran berpotensi dikenakan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).
Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.
Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Oleh karena itu, pelaku penyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi adalah dilarang. Dalam menyebarkan data seseorang, perlu persetujuan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, jika isi pesan itu adalah percakapan grup WhatsApp, bergantung apakah grup itu bersifat publik atau privat. Namun yang jelas
Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.
Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar, maka bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata. Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya. Namun pengertian dari data pribadi ini juga sering kali masih diperdebatkan. Sanmti Sopia