
Ketika Jaringan Jadi Senjata: Fenomena Peretasan Layanan Publik di Era Digital 2025
Teknologi | 2025-05-19 08:10:07
Beberapa bulan terakhir, Indonesia dikejutkan oleh peretasan sistem layanan pemerintah yang menyebabkan akses ke data kependudukan terganggu. Situs resmi layanan e-KTP sempat tidak dapat diakses selama beberapa hari karena overload traffic yang disebabkan oleh serangan dari luar negeri. Tak hanya itu, muncul pula laporan bahwa data-data penting seperti NIK, KK, hingga alamat rumah tersebar di dark web.
Akar Permasalahan
Permasalahan ini menunjukkan lemahnya infrastruktur jaringan di banyak instansi, khususnya:
- Minimnya enkripsi dalam transmisi data.
- Tidak adanya sistem pemantauan real-time terhadap traffic jaringan.
- Ketergantungan pada arsitektur jaringan lama yang mudah dieksploitasi.
Mengapa Mahasiswa Teknik Informatika Harus Peduli?
Kejadian ini bukan hanya masalah pemerintah atau perusahaan besar. Ini adalah wake-up call bagi mahasiswa teknik informatika untuk:
- Belajar lebih dalam tentang protokol keamanan jaringan (SSL/TLS, IPSec, dsb).
- Memahami pentingnya firewall, IDS/IPS, dan enkripsi end-to-end.
- Mempelajari etika dan hukum keamanan siber.
- Melatih diri dengan simulasi serangan dan pertahanan jaringan (cyber drill).
Peran Generasi Digital dalam Pencegahan
Sebagai generasi digital, mahasiswa tidak boleh hanya jadi penonton. Dunia sedang membutuhkan ahli jaringan yang:
- Bisa membangun sistem yang resilient terhadap serangan.
- Mengetahui cara mendesain arsitektur jaringan modern seperti Zero Trust dan SDN.
- Mampu melakukan penetration testing untuk mengukur kerentanan sistem.
Tahun 2025 membawa tantangan yang lebih serius dalam bidang jaringan. Peretasan bukan lagi hal fiktif, tapi kenyataan yang bisa menimpa siapa saja. Inilah saatnya mahasiswa Teknik Informatika naik level—tidak sekadar tahu cara menghubungkan jaringan, tapi juga menjaga agar jaringan tetap aman dari ancaman yang nyata.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.